Kamis, April 23, 2009

PENJELASAN BPOM TENTANG OBAT FLU

KETERANGAN PERS
TENTANG
PENJELASAN TERKAIT OBAT FLU DAN BATUK YANG MENGANDUNG
PHENYLPROPANOLAMINE (PPA)
NOMOR : KH.00.01.1.3.1673
TANGGAL 16 APRIL 2009


Menanggapi maraknya isu tentang informasi dari US FDA mengenai obat flu dan batuk yang mengandung phenylpropanolamine (PPA), Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan penjelasan sebagai berikut :
  1. Tidak benar pada tanggal 1 Maret 2009 US-FDA mengeluarkan pengumuman tentang obat flu dan batuk yang mengandung PPA seperti diberitakan melalui sms dan email.
  2. Saat ini tidak ada informasi baru terkait keamanan PPA. Pada bulan November 2009 US-FDA menarik obat yang mengandung PPA karena diduga ada hubungan antara pendarahan otak dengan penggunaan PPA dosis besar sebagai obat pelangsing.
  3. Di Indonesia PPA hanya disetujui sebagai obat untuk menghilangkan gejala hidung tersumbat dalam obat flu dan batuk tidakpernah disetujui sebagai obat pelangsing.
  4. Obat flu dan batuk yang mengandung PPA dan telah mendapat izin edar aman dikonsumsi sesuai aturan pakai yang telah ditetapkan.
Demikian penjelasan ini disampaikan dan untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
Kepala

dto

Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, MKes, SpFK

Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 Indonesia
Telephone : 62-21-4244688, Fax : 62-21-4250764


Sumber : Harian Kompas, Minggu, 19 April 2009 hal 18.

1 komentar:

Agus Wibowo mengatakan...

Tulisan terbaru mana Bapak? kok jarang nulis sekarang? salam...Agus Wibowo Yogya...