Sabtu, Mei 02, 2015

Pemerintahan Desa dan Penyelenggaraan Pilkada

Oleh: Achmad Marzoeki

Unjuk rasa gabungan yang dilakukan Paguyuban Kepala Desa Walet Mas, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kebumen, pada Senin (20/4) lalu menunjukkan seriusnya masalah pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen di akhir masa kepemimpinan Bupati H. Buyar Winarso, SE dan Wakil Bupati Hj. Djuwarni, AMd. Salah satu ancaman yang disuarakan dalam unjuk rasa tersebut sebagaimana diberitakan Kebumen Ekspres, edisi Selasa (21/4) adalah “Akan memboikot Pemilihan Bupati”. Meski belakangan ancaman itu diperlunak menjadi tidak membantu kerja-kerja penyelenggaraan pilkada, peristiwa ini patut menjadi catatan tersendiri.
Secara ekstrim bisa dikatakan Pemerintah Kabupaten Kebumen telah gagal melakukan pembinaan terhadap Pemerintahan Desa. Akibatnya para kepala desa dan perangkatnya belum bisa memahami tugas, wewenang, hak dan kewajibannya sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga bisa mengeluarkan ancaman tersebut. Persoalan ini tak bisa dianggap remeh dengan keyakinan akan bisa segera diselesaikan seiring tuntasnya revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, yang mendasari rencana revisi Perbup Nomor 16 Tahun 2015. Perbup yang mengatur penghasilan tetap (siltap), tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa semula sudah diterima kepala desa dan perangkat desa. Justru rencana revisi tersebut yang kemudian mereka tentang, karena dinilai bakal mengurangi pendapatan mereka.
Penentangan terhadap rencana revisi perbup tak semestinya diiringi dengan ancaman pemogokan, pemboikotan atau apapun namanya yang substansinya adalah tidak dilaksanakannya kewajiban kepala desa dan perangkatnya sebagaimana diatur dalam UU tentang Desa. Karena sebenarnya permintaan untuk memperhatikan kesejahteraan bukan hanya dilakukan perangkat desa, Mendagri Tjahyo Kumolo pernah menyatakan bahwa mayoritas bupati di Indonesia juga meminta kenaikan gaji yang dinilai sudah tidak seimbang dengan beban kerja mereka. Karena itu sudah sepatutnya diberikan pemahaman kembali kepada para kepala desa dan perangkatnya, kewajiban mereka dalam penyelenggaraan Pilkada dan konsekuensinya apabila mereka mengabaikannya.

Desa dan NKRI
Dalam UU tentang Desa, Pasal 1 yang membahas Ketentuan Umum dijelaskan dalam beberapa ayatnya, antara lain: (2) Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dua ayat ini sudah cukup untuk menegaskan kepada para kepala desa dan perangkat desa, bahwa dengan diberlakukannya UU tersebut, mereka masuk dan menjadi bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka bukan hanya rakyat biasa, tapi ikut mengendalikan pemerintahan di desa mereka masing-masing. Sehingga legal standing mereka saat menyikapi situasi dan kondisi di Indonesia adalah selaku bagian dari penyelenggara negara, pemegang kekuasaaan eksekutif di tingkat desa, bukan rakyat biasa.
Dengang legal standing seperti itu, ketika ada kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota), maka cara menyikapinya juga tidak sama dengan yang dilakukan rakyat biasa. Ketidakpuasan Pemerintah Desa terhadap kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah adalah persoalan hubungan antar lembaga, sehingga penyelesaiannya semestinya mengikuti peraturan perundangan yang mengatur keberadaan masing-masing lembaga. Apalagi baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, sudah membentuk asosiasi pemerintahan masing-masing. Persoalan yang bersifat lokal sekalipun bisa dibicarakan di atas meja, tak perlu menggelar unjuk rasa untuk menekan, terlebih disertai ancaman pemogokan. Tindakan ini justru menurunkan relasi Pemerintah Desa-Pemerintah Kabupaten, dari semula hubungan antar lembaga menjadi seperti hubungan buruh-majikan.
Berbeda dengan rakyat, baik perseorangan atau kolektif, yang mempersoalkan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, tidak memiliki posisi setara untuk bisa mengambil inisiatif membahas suatu masalah dengan Pemerintah Daerah, penyaluran aspirasinya hanya bisa dilakukan melalui lembaga legislatif. Sehingga apabila ternyata aspirasinya tak tersalurkan, akan turun ke jalan berunjuk rasa, menekan kebijakan yang tak sesuai dengan aspirasi rakyat.

Kewajiban kepala desa
Selain pemahaman tentang kedudukan Pemerintahan Desa, pemahaman terhadap kewajiban kepala desa juga akan mementahkan “hak” kepala desa (dan perangkatnya) untuk melakukan pemogokan atau tidak berpartisipasi dalam tahapan proses pilkada. Di antara kewajiban kepala desa, sebagaimana disebutkan Pasal 26 ayat (4) antara lain adalah, “... (d) menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; (e) melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender ...
Pilkada merupakan perwujudan kehidupan demokrasi yang diatur penyelenggaraannya melalui UU. Sehingga memenuhi kedua persyaratan untuk menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan kepala desa dan sudah tentu harus dibantu perangkatnya. Apalagi dalam peraturan yang lebih teknis yaitu UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, ditegaskan peran kepala desa secara lebih kongkret. Pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan, ”Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain/Dewan Kelurahan.

Sangsi
Karena pada dasarnya ikut melaksanakan pilkada adalah sebuah kewajiban, maka apabila kepala desa tidak mau membantu kerja-kerja penyelenggaraan pilkada merupakan sebuah kesengajaan untuk tidak melaksanakan kewajiban. Dalam Pasal 27, kepala desa bisa dikenakan sangsi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis yang bisa berlanjut dengan pemberhentian sementara dan pemberhentian.
Ketika boikot pilkada, atau tidak membantu kerja-kerja penyelenggaraan pilkada menjadi sebuah gerakan, atau setidaknya sebuah ajakan untuk menggerakkan, maka tindakan tersebut sangat berpotensi merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dua hal yang merupakan larangan bagi kepala desa dan perangkatnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 dan 51. Sangsinya diatur dalam Pasal 30 dan 32, kepala desa dan perangkatnya bisa dikenai teguran lisan dan/atau tertulis dan dapat berlanjut sampai pemberhentian sementara dan pemberhentian.
Kerasnya ancaman sangsi ini mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan tersendiri bagi segenap jajaran pengurus Paguyuban Kepala Desa Walet Mas, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kebumen dalam menanggapi revisi Perbup Nomor 16 Tahun 2015. Sehingga bisa mengkaji kembali langkah yang akan dilakukan selanjutnya dengan lebih bijak.
Bagi Pemkab Kebumen, khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades), peristiwa ini menjadi momentum yang tepat untuk membangun kembali pemahaman yang utuh tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta seluruh peraturan pendukungnya. Sehingga tidak serta merta menganggap persoalan sudah selesai dengan dikeluarkannya Perbup Nomor 24 Tahun 2015 yang merupakan revisi Perbup Nomor 16 Tahun 2015. Sementara bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk lebih mengintensifkan sosialisasi pelaksanaan pilkada, sehingga semua pihak bisa memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai porsinya. Mudah-mudahan Kebumen tetap bisa bersama sekitar 200-an kabupaten/kota lain yang menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015 nanti, dengan lancar dan berhasil memilih Bupati dan Wakil Bupati Kebumen yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Penulis adalah admin group facebook “Pemilihan Bupati Kebumen 2015-2020”
Dimuat di Koran Kebumen Ekspres, Sabtu, 2 Mei 2015.