Untuk
sementara lupakan dulu persoalan Pilkada langsung atau melalui DPRD, biarlah
polemik tentang itu dituntaskan oleh para legislator DPR RI yang mudah-mudahan
sedang antusias bekerja karena belum lama dilantik. Yang sudah sedikit ada kepastian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah
mengisyaratkan bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan bulan September 2015
agar Kepala Daerah terpilih bisa dilantik pada bulan Desember 2015.
Bagi
orang daerah, terlebih yang perkembangannya tergolong masih lamban, lebih
penting untuk menjaga kelangsungan pembangunan daerah agar bisa lebih maju,
minimal sejajar dengan daerah-daerah lain. Jangan sampai pelaksanaan Pilkada
justru berakibat mengganggu arah pembangunan yang tengah dilaksanakan. Hal ini
memungkinkan bila kepala daerah terpilih ternyata tidak memiliki visi-misi yang
relevan dengan rencana pembangun daerahnya.
Demikian
pula dengan Kabupaten Kebumen yang sudah menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah Tahun 2005-2025 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2010. Setiap
lima tahun sekali RPJP ini mesti dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) dengan visi-misi kepala daerah terpilih yang akan menjadi ruhnya.
Sehingga visi-misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2015 nanti juga akan
menjadi ruh bagi penyusunan RPJM Kabupaten Kebumen Tahun 2015-2020.
Dengan
posisi strategis visi-misi kepala daerah tersebut, maka semestinya setiap calon
kepala daerah dalam menyusun visi-misinya juga sudah terlebih dahulu menguasai
RPJP dan RPJM periode sebelumnya agar kesinambungan arah pembangunan tetap
berjalan dengan baik. Dalam RPJP Tahun 2005-2025 visi Kabupaten Kebumen adalah
“Kebumen yang mandiri dan sejahtera berbasis
agrobisnis”. Sedangkan dalam RPJM Tahun 2010-2015 sesuai Perda Nomor: 17 Tahun
2010 visi Kabupaten Kebumen adalah “Kebumen yang modern, berkepribadian, makmur
dan sejahtera”.
Visi RPJM Tahun 2010-2015 dijabarkan ke dalam empat misi, yaitu:
(1) Mewujudkan tata pemerintahan yang berpihak pada rakyat; (2) Membina dan melestarikan kehidupan sosial
dan kemasyarakatan yang agamis dan berbudaya; (3) Mengoptimalkan pengelolaan
dan pemanfaatan potensi daerah untuk kemakmuran rakyat; dan (4) Memperluas
jaringan sosial ekonomi secara nasional dan internasional
Relevansi visi-misi
Masih
sering dijumpai visi-misi calon kepala daerah hanya sebatas dokumen pelengkap
persyaratan administrasi, sehingga ketika yang bersangkutan terpilih, visi-misi
tersebut sulit dijabarkan ke dalam RPJM yang sesuai dengan RPJP Daerah. Mubazirnya
dokumen visi-misi tersebut bisa karena pemikiran yang terlalu melangit dari
penyusunnya sehingga sulit untuk dilaksanakan sesuai dengan kondisi daerah yang
sebenarnya. Konsep visi-misi yang disusun terjebak dalam rangkaian kalimat yang
lebih melambungkan angan-angan ketimbang menyadarkan pikiran.
Bisa
juga dokumen visi-misi yang dibuat sekadar modifikasi dokumen serupa dari
daerah lain. Dua hal menjadi faktor penyebab utama terjadinya permasalahan
seperti ini. Pertama, kebiasaan
menjiplak (plagiat) di lingkungan masyarakat kita yang memang sudah demikian
mengakar. Sehingga ketika melihat sesuatu yang dianggap baik akan dengan serta
merta menirunya. Terlebih dokumen visi-misi calon kepala daerah yang tidak
didaftarkan hak cipta atau hak atas kekayaan intelektualnya, dokumen tertulis
yang mestinya dilindungi hukum semacam skripsi, tesis, disertasi, hasil
penelitian juga tidak lepas dari praktek jiplak-menjiplak.
Kedua, perkembangan
teknologi informasi yang semakin memudahkan praktek penjiplakan yang sering
diistilahkan dengan salin-tempel (copy-paste).
Sehingga tidak jarang, jangankan visi-misi calon kepala daerah, dokumen resmi
RPJM suatu daerah atau turunannya berupa Rencana Strategis Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renstra SKPD) juga disusun menggunakan teknik salin-tempel
dari daerah atau SKPD yang lain. Praktek seperti ini acapkali ketahuan akibat
kekurangtelitian sehingga masih ada nama daerah atau SKPD yang belum diubah
dalam dokumen tersebut. Jika sudah demikian yang terjadi, tentunya RPJM daerah
tersebut hanya terhenti sebatas dokumen semata yang tidak bisa menjadi panduan
dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan setiap tahunnya.
Inisiatif Bappeda
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku SKPD yang
bertanggungjawab dalam penyusunan RPJP dan RPJM, termasuk juga nanti penyusuan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) sampai APBD, semestinya bisa mengambil inisiatif
untuk mengantisipasi situasi ini. Sehingga pelaksanaan Pilkada yang
menghadirkan situasi transisi kepemimpinan daerah, tidak membuat perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan daerah kehilangan arah meski hanya untuk beberapa
saat.
Langkah yang mungkin bisa dilakukan Bappeda adalah sosialisasi RPJP dan
RPJM dan bimbingan teknis penyusunan visi-misi kepada tim sukses semua calon
kepala daerah. Partisipasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan membuat
kegiatan ini semakin berbobot kegiatan dan sangat dimungkinkan bisa berdampak
pada naiknya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada, terlepas dari
prosesnya nanti langsung atau melalui DPRD.
Selain itu Pilkada juga tidak
hanya akan menjadi kegiatan politik praktis semata, tapi juga merupakan sarana
pendidikan dan pemberdayaan politik masyarakat. Apatisme masyarakat terhadap
Pilkada bisa berkurang dengan semakin diketahuinya proses penyusunan visi-misi
seorang calon kepala daerah. Bahkan sejak dari dimulainya kegiatan ini,
masyarakat sudah mulai bisa menilai calon mana yang hendak dipilihnya, karena
sudah mulai bisa dilihat kemampuan calon dalam membuat tim kerja dan bagaimana
pemikirannya tentang perencanaan pembangunan daerah yang bisa meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Penulis adalah Anggota Dewan Pakar Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kabupaten Kebumen. Dimuat Kebumen Ekspres, Jum'at, 24 Oktober 2014.