Jumat, Oktober 24, 2014

Mengawal Transisi Kepemimpinan Daerah

Untuk sementara lupakan dulu persoalan Pilkada langsung atau melalui DPRD, biarlah polemik tentang itu dituntaskan oleh para legislator DPR RI yang mudah-mudahan sedang antusias bekerja karena belum lama dilantik. Yang sudah sedikit ada kepastian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah mengisyaratkan bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan bulan September 2015 agar Kepala Daerah terpilih bisa dilantik pada bulan Desember 2015.
Bagi orang daerah, terlebih yang perkembangannya tergolong masih lamban, lebih penting untuk menjaga kelangsungan pembangunan daerah agar bisa lebih maju, minimal sejajar dengan daerah-daerah lain. Jangan sampai pelaksanaan Pilkada justru berakibat mengganggu arah pembangunan yang tengah dilaksanakan. Hal ini memungkinkan bila kepala daerah terpilih ternyata tidak memiliki visi-misi yang relevan dengan rencana pembangun daerahnya.
Demikian pula dengan Kabupaten Kebumen yang sudah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Tahun 2005-2025 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2010. Setiap lima tahun sekali RPJP ini mesti dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan visi-misi kepala daerah terpilih yang akan menjadi ruhnya. Sehingga visi-misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2015 nanti juga akan menjadi ruh bagi penyusunan RPJM Kabupaten Kebumen Tahun 2015-2020.
Dengan posisi strategis visi-misi kepala daerah tersebut, maka semestinya setiap calon kepala daerah dalam menyusun visi-misinya juga sudah terlebih dahulu menguasai RPJP dan RPJM periode sebelumnya agar kesinambungan arah pembangunan tetap berjalan dengan baik. Dalam RPJP Tahun 2005-2025 visi Kabupaten Kebumen adalah “Kebumen yang mandiri dan sejahtera berbasis agrobisnis”. Sedangkan dalam RPJM Tahun 2010-2015 sesuai Perda Nomor: 17 Tahun 2010 visi Kabupaten Kebumen adalah “Kebumen yang modern, berkepribadian, makmur dan sejahtera”.
Visi RPJM Tahun 2010-2015 dijabarkan ke dalam empat misi, yaitu: (1) Mewujudkan tata pemerintahan yang berpihak pada rakyat; (2) Membina dan melestarikan kehidupan sosial dan kemasyarakatan yang agamis dan berbudaya; (3) Mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan potensi daerah untuk kemakmuran rakyat; dan (4) Memperluas jaringan sosial ekonomi secara nasional dan internasional

Relevansi visi-misi
Masih sering dijumpai visi-misi calon kepala daerah hanya sebatas dokumen pelengkap persyaratan administrasi, sehingga ketika yang bersangkutan terpilih, visi-misi tersebut sulit dijabarkan ke dalam RPJM yang sesuai dengan RPJP Daerah. Mubazirnya dokumen visi-misi tersebut bisa karena pemikiran yang terlalu melangit dari penyusunnya sehingga sulit untuk dilaksanakan sesuai dengan kondisi daerah yang sebenarnya. Konsep visi-misi yang disusun terjebak dalam rangkaian kalimat yang lebih melambungkan angan-angan ketimbang menyadarkan pikiran.
Bisa juga dokumen visi-misi yang dibuat sekadar modifikasi dokumen serupa dari daerah lain. Dua hal menjadi faktor penyebab utama terjadinya permasalahan seperti ini. Pertama, kebiasaan menjiplak (plagiat) di lingkungan masyarakat kita yang memang sudah demikian mengakar. Sehingga ketika melihat sesuatu yang dianggap baik akan dengan serta merta menirunya. Terlebih dokumen visi-misi calon kepala daerah yang tidak didaftarkan hak cipta atau hak atas kekayaan intelektualnya, dokumen tertulis yang mestinya dilindungi hukum semacam skripsi, tesis, disertasi, hasil penelitian juga tidak lepas dari praktek jiplak-menjiplak.
Kedua, perkembangan teknologi informasi yang semakin memudahkan praktek penjiplakan yang sering diistilahkan dengan salin-tempel (copy-paste). Sehingga tidak jarang, jangankan visi-misi calon kepala daerah, dokumen resmi RPJM suatu daerah atau turunannya berupa Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) juga disusun menggunakan teknik salin-tempel dari daerah atau SKPD yang lain. Praktek seperti ini acapkali ketahuan akibat kekurangtelitian sehingga masih ada nama daerah atau SKPD yang belum diubah dalam dokumen tersebut. Jika sudah demikian yang terjadi, tentunya RPJM daerah tersebut hanya terhenti sebatas dokumen semata yang tidak bisa menjadi panduan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan setiap tahunnya.

Inisiatif Bappeda
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku SKPD yang bertanggungjawab dalam penyusunan RPJP dan RPJM, termasuk juga nanti penyusuan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sampai APBD, semestinya bisa mengambil inisiatif untuk mengantisipasi situasi ini. Sehingga pelaksanaan Pilkada yang menghadirkan situasi transisi kepemimpinan daerah, tidak membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah kehilangan arah meski hanya untuk beberapa saat.
Langkah yang mungkin bisa dilakukan Bappeda adalah sosialisasi RPJP dan RPJM dan bimbingan teknis penyusunan visi-misi kepada tim sukses semua calon kepala daerah. Partisipasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan membuat kegiatan ini semakin berbobot kegiatan dan sangat dimungkinkan bisa berdampak pada naiknya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada, terlepas dari prosesnya nanti langsung atau melalui DPRD.
Selain itu Pilkada juga tidak hanya akan menjadi kegiatan politik praktis semata, tapi juga merupakan sarana pendidikan dan pemberdayaan politik masyarakat. Apatisme masyarakat terhadap Pilkada bisa berkurang dengan semakin diketahuinya proses penyusunan visi-misi seorang calon kepala daerah. Bahkan sejak dari dimulainya kegiatan ini, masyarakat sudah mulai bisa menilai calon mana yang hendak dipilihnya, karena sudah mulai bisa dilihat kemampuan calon dalam membuat tim kerja dan bagaimana pemikirannya tentang perencanaan pembangunan daerah yang bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Penulis adalah Anggota Dewan Pakar Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kabupaten Kebumen. Dimuat Kebumen Ekspres, Jum'at, 24 Oktober 2014.